
ECONIQUE, MADIUN (28/04/2026) – PT Perhutani Alam Wisata Risorsis (Econique) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah di Rest Area KM 626 A dan B Saradan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun dan KPP Klitik Maju Asri, Selasa (28/4).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Adipura, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun ini dihadiri dan disaksikan oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur pemerintah kecamatan dan desa, Perhutani KPH Saradan, UPTD TPA Kaliabu, serta perwakilan tenant Rest Area KM 626 A dan B.
Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), khususnya di kawasan rest area yang memiliki intensitas aktivitas tinggi dari pengguna jalan tol.


General Manager Area Bisnis Wisata Wilayah Timur PT Perhutani Alam Wisata Risorsis, Andy Iswindarto, menyampaikan bahwa percepatan pelaksanaan kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memenuhi aspek kepatuhan lingkungan sekaligus memperkuat pengelolaan mandiri di kawasan rest area. “Kerja sama ini bukan semata karena kewajiban administratif, tetapi merupakan komitmen kami dalam membangun sistem
pengelolaan sampah yang lebih baik. Saat ini kami mulai mengelola Rest Area KM 626 secara mandiri, sehingga kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan TPS 3R menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Econique telah menyiapkan berbagai dukungan operasional, mulai dari optimalisasi fasilitas kontainer sampah, penambahan tenaga kebersihan, hingga rencana pembangunan instalasi pengelolaan limbah B3 sebagai bagian dari visi pengelolaan lingkungan yang lebih terintegrasi ke depan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Zahrowi, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Econique sebagai bentuk sinergi nyata antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. “PT Palawi menjadi salah satu pionir dalam pengelolaan sampah berbasis kolaborasi dengan TPS 3R di Kabupaten Madiun. Ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya agar pengelolaan sampah dapat diselesaikan dari sumbernya,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa kondisi TPA Kaliabu saat ini sudah mendekati kapasitas maksimal, sehingga diperlukan perubahan paradigma pengelolaan sampah dari sistem kumpul- angkut-buang menjadi pengolahan berbasis 3R. Melalui kerja sama ini, seluruh pihak yang terlibat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan rest area yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus mendukung target pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Madiun.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pengelolaan sampah di Rest Area KM 626 A dan B diharapkan dapat menjadi contoh praktik pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan di tingkat regional.
(Kom-PAL/ABWWT/YSW)


