ECONIQUE, Semarang (15/05/2025) – Dalam rangka mendukung tata kelola wisata alam berbasis kawasan hutan yang tertib dan berkelanjutan, PT Perhutani Alam Wisata Risorsis menyatakan komitmennya terhadap pelaksanaan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perizinan wisata alam pada kegiatan Sosialisasi Pengenaan PNBP dan Perizinan Lokasi Wisata Alam di Kawasan Hutan, yang digelar di Kota Semarang, Kamis (15/5).
Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perum Perhutani pada masing-masing Divisi Regional, serta perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, dan dinas-dinas terkait di provinsi dan kabupaten/kota. Turut hadir secara daring Ketua Tim Evaluasi dan Perizinan Biro Hukum Kementerian Kehutanan, perwakilan dari Direktorat IPHH dan Sekretariat Ditjen KSDAE.
Dalam sambutannya, Direktur PT Perhutani Alam Wisata Risorsis, Tedy Sumarto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan operasional Perum Perhutani terkait evaluasi objek wisata serta pengisian SIPNBP Jasa Lingkungan.
“Pemahaman dan implementasi regulasi perizinan serta pengenaan PNBP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari strategi besar dalam membangun sektor ekowisata yang legal, lestari, dan berdampak ganda—baik secara ekonomi maupun ekologi,” ujar Direktur PT Perhutani Alam Wisata Risorsis.
Sebagai anak perusahaan Perum Perhutani yang ditugaskan khusus untuk mengelola sektor wisata alam, PT Perhutani Alam Wisata Risorsis menekankan bahwa sinergi antara pengelola, regulator, masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan untuk mengoptimalkan potensi wisata di kawasan hutan.

“Tata kelola wisata yang baik tidak hanya memperkuat kontribusi pada PNBP, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, mendorong ekonomi desa, dan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya konservasi hutan,” tambahnya.
Dengan jumlah lokasi wisata alam yang dikelola tersebar luas di Provinsi Jawa Tengah, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama serta mempererat kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan.
Agus Supriyanto, S.H., M.H., Analis Kebijakan Ahli Madya dari Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE, menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis yang dilakukan PT Perhutani Alam Wisata Risorsis dalam menertibkan pengelolaan wisata alam berbasis kawasan hutan.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh upaya PT Perhutani Alam Wisata Risorsis dalam rangka penertiban lokasi-lokasi wisata alam di kawasan hutan. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan wisata berjalan sesuai ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku,” ujar Agus Supriyanto dalam sesi diskusi.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa penataan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Dengan pengelolaan yang tertib dan legal, manfaat wisata alam tidak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga mendukung keberlanjutan fungsi kawasan hutan. Ini selaras dengan arah kebijakan nasional dalam pemanfaatan jasa lingkungan secara bertanggung jawab,” tambahnya.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk memperkuat pengelolaan wisata yang selaras dengan hukum, berorientasi pada pelestarian alam, serta mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Link Streaming Youtube dapat diakses melalui :
1. JATENG – SOSIALISASI PNBP & REGULASI WISATA DI KAWASAN HUTAN
2. JATIM – SOSIALISASI PNBP & REGULASI WISATA DI KAWASAN HUTAN

